Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROPER 2015: Tingkat Kepatuhan Perusahaan Naik Jadi 74%

Penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2015 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa ada peningkatan kepatuhan hingga 74% pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya 72%.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2015 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa ada peningkatan kepatuhan hingga 74% pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya 72%.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa dari sisi kuantitas, jumlah perusahaan yang dinilai meningkat 12% dari sebelumnya 1.908 perusahaan menjadi 2.137 perusahaan.

Siti mengatakan bahwa aspek lingkungan sudah tidak bisa ditepiskan dari dunia usaha. Menurutnya, persoalan lingkungan sudah menjadi lebih kompleks.

“Dunia usaha sudah tidak bisa lagi berbasa-basi terhadap lingkungan. Dengan kondisi sekarang, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus bersama-sama mengatasi kompleksitas persoalan lingkungan,” ujarnya pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2015, Senin (23/11/2015).

Dari 2.137 perusahaan yang dinilai, terdapat 1.406 perusahaan yang mendapat predikat biru atau lulus kriteria, 108 perusahaan berpredikat hijau atau di atas rata-rata, serta 12 perusahaan berpredikat emas atau sangat istimewa.

12 perusahaan peraih predikat emas yakni PT Badan NGL, PT Pertamina EP Asset 3 Subang Field, PT Pertamina Geothermal Energy Kamojang, PT Medco E&P Indonesia Kaji Rimau Asset, PT Bukit Asam (Persero) Tanjung Enim, PT Holcim Indonesia Tbk pabrik Cilacap, PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, PT Pertamina EP Field Rantau, Chevrol Geothermal Salak Ltd, PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Rewulu, serta PT Bio Farma (Persero).

Namun demikian masih ada 21 perusahaan berpredikat hitam atau sangat buruk, 529 perusahaan yang mendapat predikat merah atau buruk dan 61 perusahaan tidak diumumkan karena sedang tidak beroperasi maupun sedang dalam proses hukum.

Adapun 21 perusahaan yang berpredikat hitam yakni 7 perusahaan sektor rumah sakit, tiga perusahaan pengolahan ikan, dan masing-masing satu perusahaan di bidang perhotelan, pabrik karet, pabrik kertas, komponen otomotif, makanan dan minuman, pengecoran logam, pengolahan limbah B3, peralatan rumah tangga, dan sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Shahnaz Yusuf
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper