Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengajak pelaku usaha kehutanan dan perkebunan untuk mengutamakan pencegahan kebakaran melalui penyediaan sistem pengawasan yang memadai.
“Swasta harus mengubah attitude. Jangan sampai begitu izin didapat, sesudah itu tanpa pengawasan,” tuturnya di Jakarta, hari ini, Selasa (17/11/2015).
Siti mengatakan kebakaran hutan dan lahan selama tahun ini juga menjadi pengalaman berharga bagi kalangan pemerintah. Salah satunya adalah mencari titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan konservasi ketika memberikan izin konsesi.
Aktivis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengungkapkan pemegang izin kehutanan dan perkebunan di Riau cenderung abai mengawasi lahan konsesi. Hal itu dibuktikan dengan anggaran, personil, dan perangkat pengawasan yang kurang untuk menjaga areal konsesi yang sangat luas.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum terhadap korporasi seperti pencabutan izin. Upaya ini perlu dilanjutkan dan dijaga konsistensinya agar berdampak substansial pada perbaikan tata kelola hutan dan gambut kita.”
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 14 entitas. KLHK terakhir kali mengenakan sanksi kepada 10 perusahaan pada 19 Oktober 2015.
Ketika itu sanksi diberikan dalam tiga kategori: paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ke-10 perusahaan itu terdiri dari tiga entitas perkebunan, tiga perusahaan hutan tanaman industri, dan empat perusahaan hak pengelolaan hutan.
Sebulan sebelumnya, empat perusahaan dijatuhi sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin.