Bisnis.com, JAKARTA -- Angkutan umum di Jakarta sebagai kota pertama yang dijajaki oleh Go-Jek telah menurunkan keterisian penumpang sebesar 30%. Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan menjelaskan penurunan itu bisa menyebabkan gulung tikarnya usaha angkutan umum di Ibu Kota.
Bukan hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat juga harus tegas. Untuk apa undang-undang dibuat. Itu tujuannya untuk mengatur angkutan umum, ucapnya, Selasa (17/11/2015).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia pekan lalu untuk menertibkan keberadaan ojek berbasis aplikasi online.
Dia menegaskan sepeda motor bukanlah alat transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saya sudah kirim ke Kapolri untuk ditertibkan sesuai dengan UU LLAJ. [kirimnya] Barusan kok. Sepeda motor tidak pernah diterima sebagai kendaraan umum. Kalau sepeda motornya roda empat mungkin bisa, katanya.