Bisnis.com, MANGUPURA - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sekitar 140 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah menerbitkan peraturan daerah tentang izin usaha mikro dan kecil.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kemenkop dan UKM Braman Setyo mengharapkan dalam waktu dekat kepala daerah dapat segera menerbitkan aturan izin usaha mikro dan kecil (IUMK), karena sangat diperlukan oleh pelaku usaha.
"IUMK adalah salah satu persyaratan untuk dapatkan KUR [kredit usaha rakyat]. Dengan kondisi ini, bupati dan walikota diharapkan akan terbitkan, karena syarat dapat KUR," jelasnya di Nusa Dua, Senin (16/11/2015).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Kemenkop dan UKM menargetkan sebanyak 1 juta UKM naik Indonesia akan naik kelas. Penerbitan IUMK merupakan salah satu upaya merealisasikan target tersebut.
Pihaknya optimistis target itu akan tercapai, karena lembaga lain juga ikut berupaya mewujudkan kualitas UKM. Salah satunya, Kemenkop dan UKM mendukung rencana pembentukan lembaga rating UMKM.
"Lembaga rating ini sangat baik sekali, karena sejalan dengan langkah mendorong bagaimana usaha mikro menjadi usaha kecil," tekannya.
Dia menegaskan lembaga rating dapat menjadi database jumlah pelaku usaha sesuai tingkatannya. Kemenkop dan UKM mencatat, saat ini 56,8 juta unit usaha, tetapi ada kejelasan skala usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel