Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diminta Patuhi Aturan PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerahdi tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah harus terus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.n
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta-- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerahdi tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah harus terus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan, Ini bukan soalrendah atau tingginya kenaikanupah, tapi demi kepentingan pekerja dan buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja" kata Menteri Hanifdi Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat, (13/11/2015).

Hanif mengatakan dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah sangat adil. Peraturan ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja. Penggunaan PP juga meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dengan menggunakan PP, pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.

"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.

Selain itu Hanif meminta para buruh melalui serikat dan persatuan selalu memperkuat solidaritas tidak hanya ketika demonstrasi di jalanan tetapi juga kuat saat negosiasi secara bipartit dengan perusahaan.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan aturan pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan diterapkan. Saat ini PP Sudah ditandatangani, sudah disahkan dandisebarluaskan.

"Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. Kita sudah membahasnya selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak, kata Haiyani.

Haiyani berharap buruh melalui serikat dan persatuan pekerja tetap mengedepankan musyawarah dalam penetapan UMP. Mogok menurut dia baru dilakukan atas respon terhadap sesuatu yang sudah dirundingkan tetapi gagal dan tempatnya di sekitar perusahaan atau tempat kerja.

"'Tapi kalau menyampaikan aspirasi di depan umum harus melihat aturan yang berlaku. Tidak anarkis dan tidak mengganggu kepentingan umum," kata Haiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper