Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tenaga Kerja: Kepala Daerah Agar Tentukan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerahdi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri./Antara
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerahdi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan. Ini bukan soalrendah atau tingginya kenaikanupah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja," kata Menteri Hanif usai membuka Kongres II Konfederasi Serikat Nasional (KSN) di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Hanif mengatakan dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah sangat adil yaitu memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Menurut Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.

"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.

Hanif juga meminta agar para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) tidak hanya menggelar unjuk rasa di jalan tapi juga memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.

"Peranan serikat pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," kata Hanif.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan aturan pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan diterapkan.

"PP Sudah ditandatangani, sudah disahkan dandisebarluaskan. Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. Kita sudah membahasnya selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak," kata Haiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper