Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha mengharapkan pemerintah lebih lentur menyusun regulasi disetiap wilayah potensial yang dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
CEO PT Jababeka Tbk., S. D. Darmono mengatakan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) harus disertai oleh kebijakan khusus disetiap wilayah yang akan dikembangkan. Menurutnya, insentif yang ditawarkan dan peluang investasi dibuka selebar-lebarnya.
“Harus beda insentifnya antara Tanjung Lesung dan Morotai misalnya, karena lokasinya yang begitu jauh, investor pasti ragu. Sekarang ini bagaikan ayam sama telur, investor menunggu infrastruktur dan infrastruktur menunggu investor,” tuturnya kepada Bisnis.com, Minggu (8/11/2015)
Seperti diketahui, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk kegiatan utama pariwisata. Insentif berupa dapat diberikan pengurangan pajak pembangunan I sebesar 50%-100%, atau dapat diberikan pengurangan pajak hiburan sebesar 50%-100%.
Darmono mengatakan saat ini sektor swasta masih enggan masuk mengembangkan KEK mengingat peluang batas impas yang masih dianggap lama. Dukungan pemerintah tidak bisa hanya mengacu pada kebijakan, tetapi juga pembangunan infrastruktur, ataupun dorongan untuk keterlibatan perbankan memberikan bunga rendah.
“Kalau sasaranya menyedot orang asing, kebijakannya harus ramah bagi mereka. Belum lagi bicara mengenai akses menuju wilayah itu, harus mudah dijangkau,” ujarnya. Dia menambahkan pemerintah sebaiknya bertanya pada calon investor, tentang apa saja yang dibutuhkan, sehingga penerbitan kebijakan tidak salah arah.
Sementara itu, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan jika lokasinya terpencil, memang pilihan ketersediaan infrastruktur mutlak. “Insentif mejadi kurang menarik, karena kebutuhannya memang intrastruktur bagi lokasi yang jauh dan terpencil,” katanya.