Bisnis.com, JAKARTA-- Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai tahun 2016 mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Menurutnya, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, bahwa pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan Negara,” kata Misbakhun dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat (6/11/2015).
Dikatakan, salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas.
Menurutnya, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan.
Pasal 2 Ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.
Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berpemanis telah masuk ke dalamnya, sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.
“Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai,” ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.
Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih lagi, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.
Negara Lain
Dia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Di antaranya adalah, Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.
“AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut instansinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut karena telah mendapat restu dari DPR. Sesuai dengan APBN, Dirjen Bea dan Cukai diminta untuk meng-excercise di objek minuman berpemanis dan minuman soda.
“Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," ujar Heru.
Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji sebagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya, selama ini minuman bersoda dan berpemanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan," kata Heru.