Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan klaim saldo jaminan hari tua (JHT) senilai Rp11,82 triliun selama periode Januari-Oktober tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tercatat senilai Rp8,32 triliun dicairkan selama kurun waktu Januari-Agustus, dan Rp3,5 triliun selama September-Oktober atau sejak diterapkannya PP No. 60/2015 tentang revisi PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.
"Pengelolaan dana kami Rp198 triliun dengan jumlah peserta sekitar 19,1 juta pekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sejak diimplementasikannya PP No. 60/2015 per 1 September lalu itu jumlah pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencairkan saldo mencapai 50.986 peserta. Adapun pencairan yang dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri sebanyak 376.000 orang.
Pasca diimplementasikannya PP No. 60/2015, pencairan saldo JHT memang meningkat. Ini disebabkan karena dalam regulasi tersebut pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan saldo yang dimiliki hingga 100%.
Januari-Oktober BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp11,82 T
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan klaim saldo jaminan hari tua (JHT) senilai Rp11,82 triliun selama periode Januari-Oktober tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu