Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelni (Persero) ditunjuk Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana pelayanan publik angkutan barang dalam rangka pelaksanaan program tol laut.
SIMAK: Gojek Rugi? Pengemudi Terpaksa ‘Ngirit’
Penunjukan ini disebut dalam Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Peiayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.
SIMAK: Alasan Anggota Kostrad Tembak Mati Pengojek
Corporate Secretary PT Pelnl, Didik Dwi Prasetio mengatakan, penunjukan Pelni sebagai operator tol laut ini semakin menegaskan peran Pelni menghubungkan Nusantara dan menyatukan Indonesia.
"Untuk memastikan kelancaran program ini, Pelni sudah menyiapkan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan moda angkutan barang yang prima sebagai tahap awal sosialisasi Program Tol Laut," ujarnya, Rabu (4/11/2015).
SIMAK: Polemik Bantargebang: Polisi Selidiki Dana Rp400 Miliar
Pelni akan menyediakan tiga angkutan kapal barang tol laut dari kebutuhan enam angkutan kapal barang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/4/12/DJPL-15 Tentang Jaringan Trayek dan Kapal Barang Dalam Rangka Tol Laut pada 13 Agustus 2015.
SIMAK: Libur Akhir Tahun, Turis Singapura Pilih 3 Negara Ini
Sebagai tahap sosialisasi di sisa tahun ini, Pelni akan mengoperasikan tiga angkutan kapal barang tol laut.
Kapal pertama adalah KM Caraka Jaya Niaga 111-32 akan menempuh rute sejauh 3.668 mil dengan rule Tanjung Perak (pangkalan distribusi), Tual, Fak Fak, Kaimana, Timika, Kaimana, Fak Fak, Tuat dan kembali ke Tanjung Perak.
Kedua, KM Caraka Jaya 111-22, rute tempuh 5.222 mil, dengan rute Tanjung Priok, Biak, Serui, Nabire, Wasior, Manokwari, Wasior, Nabire, Semi, Biak, dan kembali ke Tanjung Priok. Kapal ketfga Tol Laut adalah KM Caraka Jaya 111-4 dengan rute tempuh 1.696 mil akan melalui Tanjung Priok, Kijan& Natuna, Kijang dan kembali ke Tanjung Priok.
Didik menambahkan, sebagai pelaksana tol laut yangditunjuk pemerintah, kami akan menerima public service obligation (PSO) dari pemerintah dengan nilai Rp 27 miliar untuk operasional kapal tol laut di sisa tahun 2015 ini.
"Penggunaan anggaran PSO tol laut ini terpisah dari PSO angkutan penumpang yang rutin diterima Pelni," tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Pelni siap mengangkut barang- barang kebutuhan pokok ke wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel