Bisnis.com, JAKARTA— Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berharap semua bentuk pembatalan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan investasi, tidak berlaku retroaktif atau surut.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memberi jaminan kepada investor yang telah memiliki izin resmi untuk melanjutkan usaha investasinya seturut perjanjian atau izin yang telah diberikan.
Ketidakpastian hukum akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dalam negeri yang menyebabkan investor potensial dari luar negeri enggan menanamkan modal.
“Kita harus fair terhadap investor yang existing. Bukan menganak-emaskan, tapi bagaimana pun juga mereka telah memiliki posisi hukum yang jelas, walaupun ada perubahan UU,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air pada Februari lalu. Esok, Rabu (3/11/2015) pemerintah akan segera mengumumkan dua peraturan pemerintah sebagai pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan.
Menurutnya, dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait, sudah diputuskan agar status hukum izin pengelolaan dan pengusahaan air oleh swasta tidak diganggu.
Menurutnya, bisa saja dalam UU tentang Sumber Daya Air yang baru nanti, izin-izin pengusahaan dan pemanfaatan air oleh swasta akan lebih diperketat. Tetapi, ketentuan tersebut tidak serta merta mengubah ketentuan perizinan pengusahaan air yang sudah ada sebelumnya.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerin Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andreas Suhono mengatakan, izin-izin pengusahaan dan pemanfaatan air akan tetap berlaku hingga akhir masa kontrak.
Setelah terbitnya UU yang baru, kelanjutan kontrak akan disesuaikan dengan klausul-klausul dalam UU tersebut. Akan tetapi, selama masa kontrak yang tersisa, pemerintah akan memberi pengawasan ketat agar hak-hak akses rakyat atas air tidak diabaikan.
“Dulu izin itu disalahgunakan jadi penguasaan. Misalnya mata air itu diambil oleh swasta, itu dipagari sehingga masyarakat tidak bisa ambil. Sekarang tidak boleh begitu,” katanya.
Sementara itu, untuk pengusahaan SPAM, menurutnya kerjasama antara BUMN/BUMD atau pemda dengan swasta dapat terus berjalan, tetapi dengan pengawasan lebih ketat. Pemerintah menurutnya tengah berupaya menyehatkan PDAM-PDAM yang sakit dan kurang sehat agar lebih berpeluang dalam kerjasama b-to-b dengan investor swasta.
Pemerintah akan mengatur ketentuan lebih rinci tentang batas-batas peran swasta melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan terbit belakangan.