Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kamar Dagang dan Industri sepakat berupaya keras membangun iklim usaha kondusif di Indonesia, terutama melalui pencegahan persaingan usaha tidak sehat.
Kerja sama diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua pihak, di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (3/11/2015).
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto menyampaikan pihaknya mendukung KPPU menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Tentunya, setelah dilakukan proses pemeriksaan yang adil, obyektif, dan transparan.
“Kadin merasa perlu menjalin kerja sama dengan KPPU agar praktik persaingan usaha yang tidak sehat dicegah sedini mungkin,”katanya usai melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Dia berniat meyakinkan pelaku usaha agar berada di jalur konstitusi, yakni pengelolaan perekonomian dengan prinsip kesamaan dan kekeluargaan.
Suryo menyadari sepenuhnya bahwa perilaku monopoli, oligopoli, dan malpraktik cenderung meningkat seiring persaingan usaha yang makin ketat.
Menurut dia, malpraktik hanya akan melemahkan daya saing dan menghambat ekonomi Indonesia di tengah terbukanya peluang dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Trans Pasific Partnership.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya berfokus pada pencegahan persaingan usaha melalui sosialisasi pada pelaku usaha, meski tak pula melupakan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.
Di Indonesia, hanya ada tiga peraturan yang eksplisit menyebutkan pentingkan implementasi persaingan usaha. Pertama, UU Persaingan usaha, UU Perindustrian dan Tata Industri Nasional, dan UU pembentukkan Kadin.