Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP PENGUPAHAN: Pasal Penggunaan Mata Uang Asing Dihapus

Pemerintah menghapuskan ketentuan diperbolehkannya penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.n
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 Oktober 2015  |  17:53 WIB
PP PENGUPAHAN: Pasal Penggunaan Mata Uang Asing Dihapus
Tenaga kerja asing - aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menghapuskan ketentuan diperbolehkannya penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam draf sebelumnya, yakni draf RPP Pengupahan yang telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah memperbolehkan penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran upah pekerja.

Namun dalam draf PP No. 78/2015 yang diperoleh Bisnis, ketentuan itu dihapus. Dengan kata lain, seluruh alat pembayaran upah untuk pekerja – termasuk tenaga kerja asing – wajib menggunakan mata uang rupiah.

Pasal 21 aturan itu menyebutkan bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah, dengan skema pembayaran melalui bank atau dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada pengusaha.

Dalam draf sebelumnya, Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa dalam pembayaran upah menggunakan mata uang asing, pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Bastanul Siregar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top