Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Sistem pangupahan diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 23 Oktober lalu dan langsung diimplementasikan.
"Sudah disahkan oleh Presiden dan ini langsung diterapkan untuk penentuan upah minimum 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (26/10/2015).
Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
"Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November," ujarnya.
PP Pengupahan Disahkan, Ketentuan Langsung Berlaku
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

44 menit yang lalu
Major Investment Firm Snaps Up PTRO Shares Ahead of Price Surge
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Sri Mulyani Masih Pertahankan Target Pertumbuhan 5,2% pada 2025

17 menit yang lalu
Maruarar Sebut Rusun KIT Batang Rugikan APBN, Mengapa?

26 menit yang lalu
Realisasi Anggaran Kementerian PKP Baru 3,3% dari Rp3,4 Triliun

41 menit yang lalu
Menekraf Ajak Danantara Investasi di Sektor Ekonomi Kreatif
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
