Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP Pengupahan Disahkan, Ketentuan Langsung Berlaku

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 Oktober 2015  |  14:55 WIB
PP Pengupahan Disahkan, Ketentuan Langsung Berlaku

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Sistem pangupahan diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 23 Oktober lalu dan langsung diimplementasikan.

"Sudah disahkan oleh Presiden dan ini langsung diterapkan untuk penentuan upah minimum 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (26/10/2015).

Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

"Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

upah buruh sistem pengupahan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top