Bisnis.com, JAKARTA— Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) berencana menambahkan 15 proyek infrastruktur ke dalam kategori prioritas, di antaranya proyek kereta cepat Jakarta—Bandung dan Light Rapid Transit Jabodetabek .
Direktur Program KPPIP Rainier Haryanto mengatakan, penambahan itu bertujuan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Pasalnya, proyek prioritas tersebut akan mendapatkan beberapa fasilitas dan keistimewaan untuk mempercepat pelaksanaan proyek, seperti mendapatkan kemudahan dalam permohanan penjaminan pemerintah dan Viability Gap Funding (VGF).
“Saat ini masih dalam proses pengusulan. Kalau nanti disetujui, jadi akan ada total 37 proyek infrastruktur prioritas dari 200 lebih proyek strategis nasional yang ada. Dananya terdapat di anggaran masing-masing kementerian,” ujarnya, Jumat (23/10/2015).
Dia menambahkan, salah satu tugas yang dimandatkan kepada KPPIP sesuai dengan Perpres 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur antara lain penetapan standar kualitas pra studi kelayakan dan melakukan revisi bila diperlukan, serta penetapan daftar proyek prioritas.
Proyek prioritas ini, ujarnya, dapat diusulkan melalui dua cara, yakni secara top down yang berarti usulan langsung dari presiden atau wakilnya, dan secara bottom up, yang berarti pemda atau kementerian terkait yang mengajukan usulan penetapan proyek prioritas.
“Yang jelas proyek prioritas adalah yang memenuhi kriteria RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] dan memiliki nilai proyek yang besar,” tambahnya tanpa merinci nilai batas proyek berskala besar yang dimaksud.