Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN HUTAN: Pemerintah Tertibkan Izin Lahan Gambut

Presiden Joko Widodo menginstruksikan empat langkah terkait penertiban perizinan di lahan gambut yang rawan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap
Lahan gambut terbakar./Antara
Lahan gambut terbakar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menginstruksikan empat langkah terkait penertiban perizinan di lahan gambut yang rawan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap.

Dalam pembukaan rapat terbatas tentang kebakaran lahan dan hutan, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengerahkan semua kekuatan untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang memicu bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan, serta beberapa provinsi lain di Tanah Air.

Semua kekuatan pemerintah, baik dari kementerian, TNI dan Polri akan dikerahkan secara optimal.

"Saya tekankan kebakaran hutan ini adalah masalah kita bersama jadi saya sangat mendukung semua inisiatif gerakan masyarakat baik dalam pemadaman api ataupun mengatasi dampak asap ini," tuturnya di Kantor Presiden, Jumat (23/10/2015).

Jokowi menegaskan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, pemerintah akan menetapkan tiga kebijakan terkait pemanfaatan lahan gambut.

Pertama, memastikan one map policy berjalan. Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut. Ketiga, melakukan restorasi lahan gambut. Keempat, melakukan kajian ulang atas izin-izin lama di lahan gambut.

"Tidak ada izin baru gambut, segera lakukan restorasi. Sudah harus keras kita. Gambut yang belum dibuka, tidak boleh dibuka," tegas Jokowi.

Kebijakan kebijakan satu peta, lanjutnya, berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peta tunggal tersebut harus dijadikan dasar perencanaan pembangunan nasional, serta pemberian izin bagi BUMN dan swasta yang ingin berinvestasi di Tanah Air.

Sebelumnya, kebijakan moratorium izin baru di lahan gambut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 13 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper