Bisnis.com, JAKARTA--Penasehat Hukum PT. Pelabuhan Indonesia II, Fredrich Yunadi mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam menangani beberapa kasus yang diduga berpotensi merugikan negara agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Pak Badrodin. Itu merupakan contoh yang patut ditiru oleh generasi penerusnya di Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang ditanganinya,” ungkap Yunadi dalam rilis yang diterima Bisnis.com Kamis, (22/10)
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan penanganan sejumlah kasus korupsi seperti penjualan kondensat, Pelindo II, Pertamina Foundation dan lainnya tetap berjalan. Yunadi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Anang Iskandar dan meminta dapat mengontrol stafnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Salah satunya adalah mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian yang bertentangan dengan pasal 50 UU No. 1 tahun 2004 yang mengatakan bahwa aset BUMN tidak dapat disita”. Selain itu, tidak adanya surat izin sebagaimana diatur dalam pasal 38 dimana Kepolisian berkewajiban untuk meminta izin penyitaan kepada pengadilan negeri setempat.
“Hal ini jelas telah dilanggar oleh Kepolisian karena hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak pernah mengabulkan izin pernyitaan terhadap Pelindo II,” jelasnya. Dia meminta agar jangan sampai ada oknum Kepolisian yang melakukan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara lainnya, sesuai pasal 1 butir 14 UU No.15/ 2006 mengenai BPK menyatakan bahwa hasil audit BPK bersifat final dan mengikat
Sebelumnya dalam pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015) Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa aparat penegak hukum jangan berbuat gaduh dan mengkriminalisasi kebijakan karena akan menghambat pembangunan. “Saya minta kepada semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan," tegas Presiden.