Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai kebijakan terkait tax amnesty merupakan insentif yang penting untuk memperluas basis pajak di Tanah Air.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan akan menjalin komunikasi dengan jajaran parlemen terkait diajukannya rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional oleh DPR.
Dalam RUU Pengampunan Nasional, wajib pajak yang melakukan ketidakpatuhan di masa lalu diberikan penghapusan pokok pajak, sanksi administrasi dan atau pidana pajak. Tak sampai di situ, pengampunan tindak pidana juga akan diberikan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
"Pokoknya nanti kita kalau sudah komunikasi kita sampaikan," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/10/2015).
Menurut Bambang, bagian terpenting dari beleid baru tersebut adalah manfaatnya untuk memperluas basis pajak Indonesia yang disebut masih sempit. Bambang pun tidak menutup kemungkinan bahwa pengampunan berlaku tak hanya untuk pidana pajak.
"Bisa pajak, bisa lebih luas. Minimal yang pajak lah. Karena saya enggak rela uang-uang kita ada di luar negeri," tuturnya.
Dalam Pasal 9 draf RUU Pengampunan Nasional yang diatur bahwa Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Sedangkan pada Pasal 10, fasilitas bidang perpajakan ditambah dengan pengampunan tindak pidana. Pasal tersebut berbunyi, "Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia."
Sebelumnya, Kemenkeu mengungkapkan bergulirnya kebijakan tax amnesty berpotensi menarik dana milik WNI yang terparkir di luar negeri sejumlah ribuan triliun rupiah ke perbankan dalam negeri.
Menkeu: 'Tax Amnesty' Insentif Penting
Pemerintah menilai kebijakan terkait tax amnesty merupakan insentif yang penting untuk memperluas basis pajak di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Bos Eramet Buka-bukaan Soal RI Batasi Pasokan Nikel
11 jam yang lalu
Sederet Saran dari Ekonom untuk Lompatan Pertumbuhan Ekonomi RI
14 jam yang lalu