Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: 'Tax Amnesty' Insentif Penting

Pemerintah menilai kebijakan terkait tax amnesty merupakan insentif yang penting untuk memperluas basis pajak di Tanah Air.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai kebijakan terkait tax amnesty merupakan insentif yang penting untuk memperluas basis pajak di Tanah Air.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan akan menjalin komunikasi dengan jajaran parlemen terkait diajukannya rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional oleh DPR.

Dalam RUU Pengampunan Nasional, wajib pajak yang melakukan ketidakpatuhan di masa lalu diberikan penghapusan pokok pajak, sanksi administrasi dan atau pidana pajak. Tak sampai di situ, pengampunan tindak pidana juga akan diberikan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

"Pokoknya nanti kita kalau sudah komunikasi kita sampaikan," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/10/2015).

Menurut Bambang, bagian terpenting dari beleid baru tersebut adalah manfaatnya untuk memperluas basis pajak Indonesia yang disebut masih sempit. Bambang pun tidak menutup kemungkinan bahwa pengampunan berlaku tak hanya untuk pidana pajak.

"Bisa pajak, bisa lebih luas. Minimal yang pajak lah. Karena saya enggak rela uang-uang kita ada di luar negeri," tuturnya.

Dalam Pasal 9 draf RUU Pengampunan Nasional yang diatur bahwa Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Sedangkan pada Pasal 10, fasilitas bidang perpajakan ditambah dengan pengampunan tindak pidana. Pasal tersebut berbunyi, "Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia."

Sebelumnya, Kemenkeu mengungkapkan bergulirnya kebijakan tax amnesty berpotensi menarik dana milik WNI yang terparkir di luar negeri sejumlah ribuan triliun rupiah ke perbankan dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper