Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah menandatangani surat keputusan penyesuaian tarif terhadap 13 ruas tol yang dijadwalkan naik pada Oktober ini. Meski demikian, pemberlakuan tarif baru tersebut belum bisa dipastikan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, beberapa ruas tol memang dijadwalkan untuk mengalami penyesuaian tarif pada Oktober ini. Saat ini dirinya telah menandatangani surat keputusan mengenai hal tersebut.
“Dokumennya sudah saya tanda tangan tetapi belum didistribusikan. Ada 13 ruas yang sesuai undang-undang. Kalau memang SPM [Standar Pelayanan Minimum] -nya tidak memenuhi, pasti tidak akan disetujui kenaikan tarifnya,” ujarnya, Rabu (21/10/2015).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, berikut ini13 ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya pada Oktober.
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
- Padalarang-Cileunyi
- Semarang Seksi A, B, C
- Surabaya-Gempol
- Palimanan-Plumbon-Kanci
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Serpong-Pondok Aren
- Tangerang-Merak
- Ujung Pandang Tahap I dan II
- Pondok Aren-Ulujami.
Pada tahun ini, jumlah total ruas tol yang berhak melakukan penyesuaian tarif adalah 19 ruas. Perhitungan tarif yang baru disesuaikan berdasarkan perhitungan inflasi selama 2 tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Rakyat Taufik Widjoyono menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminta badan usaha jalan tol (BUJT) di masing-masing ruas untuk tidak langsung memberlakukan penyesuaian tarif seturut jadwal yang ditetapkan.
“Kalau lihat situasi ekonomi yang sekarang, Pak Menteri [PUPR Basoeki Hadimoeljono] mengusulkan jangan sekarang, ini masyarakat masih susah,” ujarnya..
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah memproses penerbitan surat Keputusan Menteri PUPR untuk penyesuaian tarif tol. Dalam surat keputusan tersebut, penyesuain tarif tol akan tetap diberlakukan seturut jadwal. Namun, pemerintah akan meminta kesediaan BUJT untuk melonggarkan waktu implementasinya.
Sebagian besar dari ruas tol yang dijadwalkan penyesuaiannya pada tahun ini memang mendapat jadwal penyesuaian pada Oktober hingga Desember. Hanya ruas Makssar Seksi IV yang penyesuaiannya dilakukan pada Mei lalu.
Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian standar pelayanan minimum (SPM) untuk seluruh ruas tol pada Sementer I 2015.
Berdasarkan hasil pengujian SPM yang dilakukan BPJT terhadap 32 ruas jalan tol di seluruh Indonesia, status awal ruas-ruas tersebut pada umumnya tidak memenuhi SPM. Namun, setelah diperbaiki, hampir seluruhnya kini telah memenuhi SPM.
“Jadi dari segi SPM, semuanya sudah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tarif. Kecuali beberapa yang butuh penanganan khusus seperti ruas Kanci—Pejagan,” katanya.
Kanci—Pejagan termasuk dalam ruas yang dijadwalkan penyesuaian tarifnya pada tahun ini. Akan tetapi, karena kualitas jalan yang kurang memuaskan, pemerintah meminta BUJT terkait untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap ruas tersebut.