Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Skema Pengupahan, Politikus PDIP Sebut Pemerintah Seperti Orde Baru

Sistem kenaikan upah minimum per tahun yang dikonsep oleh pemerintah dinilai akan merugikan pekerja, karena kenaikan upah hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rieke Diah Pitaloka/Antara
Rieke Diah Pitaloka/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sistem kenaikan upah minimum per tahun yang dikonsep oleh pemerintah dinilai akan merugikan pekerja, karena kenaikan upah hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai sistem tersebut menunjukkan bahwa negara pro upah murah dan kembali seperti Orde Baru yang menjadikan buruh murah sebagai daya tarik investasi.

"Hal ini merupakan kemunduran besar yang bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan upah layak dan menjadikan pekerja sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus memperkuat industrialisasi nasional," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (18/10/2015).

Dia mengusulkan kebijakan formulasi upah layak nasional berbasiskan kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan rumusan formula KHL dikali nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut ditambah inflasi daerah ditambah indeks risiko daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi.

"Kalau sistemnya hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini sama saja dengan upaya untuk merealisasikan upah murah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper