Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pihak operator pelabuhan apabila terbukti tidak mampu mengawasi atau melarang kapal-kapal asing bersandar di pelabuhan yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan luar negeri.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Hadi M Djuraid mengatakan kapal asing dilarang bersandar di pelabuhan apabala tidak terdapat instansi imigrasi dan Ditjen Bea Cukai. “Operator pelabuhan akan menjadi paling bertanggung jawab terkait pengawasan kapal asing. Sanksinya bisa dimutasi, dibebastugaskan dan lain sebagainya sesuai dengan derajat kesalahan,” tuturnya, Rabu (14/10).
Hadi menjamin pengawasan pelabuhan kecil tidak sulit karena Kemenhub akan secara langsung memantau. Selain itu, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti diketahui, Kemenhub mengeluarkan instruksi menteri pelarangan kapal asing bersandar di pelabuhan pasca temuan Presiden Joko Widodo adanya transaksi bawah tangan demi melancarkan penyelundupan barang ilegal.