Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan cukai target penerimaan hasil tembakau (HT) untuk periode 2016 idealnya diperkirakan sebesar 11,5%. Hendrawan Supratikno, Anggota Badan Legislasi DPR, mengaku angka itu hasil perundingan Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan.
Hendrawan mengatakan angka 11,5% sempat dibahas dalam konsinyering antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI di Hotel Borobudur pada Senin, 12 Oktober 2015.
"Di sana dibahas mengenai kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau," katanya dalam keterangan, Kamis (15/10/2015).
Persentase penaikan itu, menurut Hendrawan, merupakan keputusan yang sangat realistis mengingat pertumbuhan alami, yakni kondisi ekonomi saat ini dan inflasi.
Hendrawan mengaku penaikan 11,5% itu dengan perhitungan 12 bulan, bukan 14 bulan seperti yang diprotes beberapa asosiasi belakangan ini.
"Mengenai angka pastinya, kita tunggu hasil dari Komisi XI yang akan membahas itu semua di minggu ini," ujarnya.