Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMUAN BPK: Tarif Progresif KRL Mengacu PP

Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai regulasi yang mengatur tarif progresif, Direktur Utama PT KCJ Muhammad Fadhil mengatakan perhitungan tarif progresif sebelumnya berdasarkan jumlah stasiun.
KRL Commuter Line/skyscarpecity.com
KRL Commuter Line/skyscarpecity.com

Bisnis.com, BOGOR – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai regulasi yang mengatur tarif progresif, Direktur Utama PT KCJ Muhammad Fadhil mengatakan perhitungan tarif progresif sebelumnya berdasarkan jumlah stasiun.

“Sesuai peraturan pemerintah, kita harus berubah dari berdasarkan stasiun, ke berdasarkan kilometer. Kedua, supaya cara penghitungannya lebih mudah,” katanya.

Fadhil menuturkan, perubahan tarif hal itu sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 5/2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2015 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan Permenhub No. 69/2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dia menjelaskan, dalam mekanisme baru tersebut, penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan, yakni satu sampai 25 kilometer pertama sebesar Rp2.000 dan Rp1.000 untuk tiap satu sampai 10 kilometer berikutya dan berlaku kelipatan.

“Besaran tarif tersebut adalah tarif bersubsidi yang dibayarkan oleh penumpang,” katanya.

Berikut perinciannya. Untuk jarak satu hingga 25 kilometer, tarif operator Rp5.000 dengan potongan subsidi Rp3.000. Jadi, tarifyang dibayarkan pengguna jasa sebesar Rp2.000.

Sementara untuk jarak satu sampai 10 kilometer berikutnya berlaku kelipatan, tarif operator Rp2.000, subsidi Rp1.000, yang dibayarkan pengguna Rp1.000.

“Perubahan sistem pentarifan dengan menghitung berdasarkan kilometer juga merupakan upaya kami untuk menerapkan sistemtarif yang lebih adil," katanya.

Menurut Fadhil, melalui mekanisme baru pada penghitungan tarif, maka sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif namun ada pula yang tarifnya tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper