Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMUAN BPK: KAI Perlu Perkuat Aturan Penerapan Tarif Progresif KRL

Dalam Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelaksaan penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) pada Kereta Rel Listrik (KRL) belum sesuai dengan ketentuan.
KRL 12 Gerbong segera beroperasi dari Bogor ke Jakarta Kota./JIBI
KRL 12 Gerbong segera beroperasi dari Bogor ke Jakarta Kota./JIBI

Bisnis.com, BOGOR - Penerapan tarif progresif Kereta Rel Listrik yang dilakukan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek yang telah ditetapkan sejak April 2015 tidak memiliki dasar hukum berupa panduan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Dalam Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelaksaan penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) pada Kereta Rel Listrik (KRL) belum sesuai dengan ketentuan.

Penyelenggaraan KRL itu disubkontrakkan kepada anak perusahaan PT KAI yakni PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) . Sementara itu, pemerintah juga belum menetapkan tarif progresif sehingga terjadi inkonsistensi pengenaan tarif kepada penumpang dengan perhitungan penetapan tarif KRL.

Permasalahan ini, mengakibatkan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kewajiban publik untuk KRL tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, penyusunan tarif progresif tersebut, tidak dapat dilakukan penilaian dan perhitungan tarif realisasi sesuai dengan biaya riil yang bisa dilakukan.

Karena itu BPK merekomendasikan agar Menteri Perhubungan memerintahkan Dirjen Perkeretaapian agar konsisten menetapkan tarif KRL dan meningkatkan pengawasan pemberlakuan tarif KRL.

Menanggapi data ikthisar itu, Kepala Bidang Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub selaku regulator wajib menetapkan tarif progresif KRL sehingga pelaksaan tarif memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau tidak memiliki dasar hukum dalam penetapan tarif berarti yang mengalami kerugian adalah pengguna jasa selaku konsumen dari KRL,” ujarnya, Selasa (13/10/2015).

Dalam penyusunan tarif progresif tersebut, menurutnya, Ditjen Perkeretapaian perlu mempertimbangkan kemampuan dan kemauan pengguna jasa untuk membayar sehingga tidak merugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper