Kabar24.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat selaku pengusul RUU Pengendalian Minuman Beralkohol belum memiliki konsep jelas terkait peredaran minuman jenis itu.
Dalam RUU tersebut, DPR hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol untuk dua kepentingan, yakni kepentingan pariwisata serta kebutuhan medis.
Namun sejauh ini DPR belum memiliki batasan terkait penggunaan minuman beralkohol untuk kebutuhan medis.
"Belum kami putuskan batasannya seberapa banyak bisa digunakan," kata Anggota Badan Legislasi Arwani Thomafi, Senin (12/10/2015).
Hal sama juga terjadi untuk sektor pariwisata, di mana DPR belum memiliki konsep jelas terkait batasan untuk suatu daerah dikategorikan sebagai kawasan pariwisata.
Sementara, mayoritas pemerintah daerah menginginkan daerahnya mendapat predikat sebagai kawasan pariwisata.
"Itu juga belum. Mungkin nanti batasannya akan kami rumuskan dengan pemerintah."