Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Belum Tentukan Batasan Peredaran Minuman Beralkohol

Dewan Perwakilan Rakyat selaku pengusul RUU Pengendalian Minuman Beralkohol belum memiliki konsep jelas terkait peredaran minuman jenis itu.
ilustrasi
ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat selaku pengusul RUU Pengendalian Minuman Beralkohol belum memiliki konsep jelas terkait peredaran minuman jenis itu.

Dalam RUU tersebut, DPR hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol untuk dua kepentingan, yakni kepentingan pariwisata serta kebutuhan medis.

Namun sejauh ini DPR belum memiliki batasan terkait penggunaan minuman beralkohol untuk kebutuhan medis.

"Belum kami putuskan batasannya seberapa banyak bisa digunakan," kata Anggota Badan Legislasi Arwani Thomafi, Senin (12/10/2015).

Hal sama juga terjadi untuk sektor pariwisata, di mana DPR belum memiliki konsep jelas terkait batasan untuk suatu daerah dikategorikan sebagai kawasan pariwisata.

Sementara, mayoritas pemerintah daerah menginginkan daerahnya mendapat predikat sebagai kawasan pariwisata.

"Itu juga belum. Mungkin nanti batasannya akan kami rumuskan dengan pemerintah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper