Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Pelindo IV Perbaiki Kinerja & Tata Kelola Perusahaan

PT Pelindo IV segera melakukan sosialisasi sistem pelaporan dugaan pelanggaran kepada mitra maupun pengguna jasa pelabuhan dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kinerja serta tata kelola perusahaan.
Pelindo IV
Pelindo IV

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo IV segera melakukan sosialisasi sistem pelaporan dugaan pelanggaran kepada mitra maupun pengguna jasa pelabuhan dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kinerja serta tata kelola perusahaan.

Asisten Sekretaris Perusahaan Bidang Good Corporate Governance (GCG) Sistem Manajemen Pelindo IV Diani Nangkah mengatakan maksud diadakannya sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau whistle blowing system (WBS) ialah sebagai wadah bagi mitra dan masyarakat luas untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan Pelindo IV.

“Untuk mengoptimalkan sistem ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada kalangan internal perusahaan, dan dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan pertemuan dengan seluruh mitra dan pengguna jasa untuk melakukan sosialisasi terkait sistem baru ini,” kata Diani, Selasa (6/10/2015).

Dia menuturkan laporan dari para pengguna jasa terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan nantinya akan ditangani secara professional oleh tim independen dan dilakukan investigasi awal. Setelah itu, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh komite internal perusahaan.

“Para pelapor tidak perlu khawatir terhadap ancaman, karena identitas pelapor dirahasiakan. Sistem ini juga berlaku untuk seluruh kalangan di perusahaan, tidak terkecuali jajaran direksi dan komisaris,” ujarnya.

Adapun, bentuk sanksi terhadap terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di perseoran.

Menurutnya, pengadaan WBS juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran.

Meskipun peraturan tersebut telah dikeluarkan pada 2011 lalu, Pelindo IV sendiri baru dapat meluncurkan WBS pada tahun ini lantaran proses persiapan dilakukan secara bertahap.

Meski demikian, Diani menegaskan selama ini proses pengawasan terhadap para pegawai telah dilakukan melalui tim dispilin internal.

Sementara itu, pada tahun ini Pelindo IV menargetkan pendapatan sebesar Rp2,3 triliun pada tahun ini atau naik 6,9% dibandingkan capaian pada 2014 senilai Rp2,15 triliun.

Untuk meningkatkan daya tampung peti kemas, saat ini perseroan tengah menggenjot pembangunan proyek New Port Makassar (NPM) dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun yang diproyeksikan proses konstruksinya tuntas pada 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper