Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan memasukan kebijakan pemberian kredit modal kerja (KMK) kepada usaha kecil menengah (UKM) dalam paket kebijakan jilid III. Rencananya, setiap badan usaha akan diberikan bantuan kredit modal rata-rata Rp40 miliar - Rp50 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut berfungsi untuk menjaga aktivitas ekonomi perusahaan kecil hingga menengah, yang berorientasi ekspor dan bersifat padat karya. Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pada dasarnya nominal bantuan kredit modal diberikan sesuai dengan kebutuhan dan survei dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bisa lebih besar dari Rp50 miliar. Tetapi secara rata-rata tiap badan usaha akan menerima pada kisaran tersebut,” katanya, Selasa (6/10/2015).
Mantan Wakil Menteri Keuangan ini juga menegaskan, badan usaha yang akan diberikan fasilitas ini tidak hanya kalangan usaha mikro kecil menengah saja, melainkan juga menjangkau perusahan dengan skala UKM.
Perusahaan industri pendukung usaha ekspor, menurutnya, menjadi salah satu sektor utama yang akan mendapat bantuan pembiayaan dari LPEI. Pasalnya, sektor ini didominasi oleh badan usaha dengan skala kecil dan menengah,yang paling rawan terhimpit tekanan ekonomi.
“Modal perusahaan UKM ini kan relatif tidak terlalu besar, jadi ketika terkena guncangan [ekonomi]akan sangat terpengaruh dan paling mudah gulung tikar,” katanya.
Di sisi lain, UKM sektor pendukung industri menurutnya juga penting dijaga, supaya mampu mempertahankan suplai bahan pendukungnya kepada perusahaan industri hilir. Selain itu, kebijakan ini juga akan menekan kebijakan impor bahan baku pendukung, yang diakibatkan oleh berkurangnya suplai bahan baku pendukung domestik.
Sementara itu untuk tenor pembiayaan KMK, akan ditentukan secara business to business. Namun demikian, Bambang memastikan bunga KMK ini akan berada di bawah bunga komersial perbankan nasional yang ada.
Seperti diketahui, bunga KMK disamakan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia. Bunga tersebut dinilai sudah cukup bersaing dengan suku bunga kredit modal di sejumlah negara tetangga. Untuk itu dia meyakini, nilai suku bunga tersebut juga akan menjadi daya tarik investasi tersendiri bagi para pengusaha.
Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Pemerintah, sambung Bambang, akan kembali melakukan kajian pada enam bulan mendatang terkait kebijakan ini. Apabila dirasa bantuan ini masih diperlukan, maka bantuan yang berasal dari dana penyertaan modal negara (PMN) Rp1 triliun ini berpeluang dipertahankan kembali.
“Intinya kita akan terus memberikan formula, untuk menjaga kegiatan ekonomi di dunia usaha dan masyarakat agar tetap berlangsung,” katanya.