Bisnis.com, Jakarta- Praktisi dan Pakar Kepelabuhanan Supply Chain Indonesia (SCI) Anang Hidayat menilai perubahan peraturan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan atau penunjukkan akan mengurangi dominasi PT Pelindo I-IV yang selama ini dianggap menjadi penguasa pelabuhan.
Namun, dia khawatir munculnya masalah baru apabila penugasan atau penunjukkan BUP rawan dengan ketidaksesuaian perusahaan terpilih terhadap kriteria BUP karena unggul pada pendekatan interpersonal dengan pejabat tertinggi.
"Kalau ditunjuk berdasarkan evaluasi, segi kelayakan beroperasi sebagai BUP baik dari modal, alat, aset. Itu dicek dulu dan ditunjukkan. Kalau hanya sekadar masuk model perkawanan, yang jadi agak rawan jadi seperti dulu lagi," ucapnya, Kamis (1/10/2015).
Dia berharap adanya otoritas persaingan usaha yang mengawasi penunjukkan atau penugasan sehingga tidak menjadi lahan baru peluang bisnis bagi oknum.
"Kalau belum kompeten, terus diloloskan sama seperti RA (Regulated Agent) masuk perusahaan yang bahkan enggak tau RA itu apa. Karena ada peluang bisnis," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Reynolds Mamahit mengungkapkan ada dua pasal yang direvisi di PP No 61/2009 yakni pasal 74 dan 75.
Dalam Pasal 74 disebutkan di ayat satu konsesi dapat dilakukan dengan dua cara yakni mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan langsung Badan Usaha Pelabuhan (BUP).