Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK INDONESIA: Ini Paket Kebijakan II Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada 3 pilar kebijakan yaitu (1) menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, (2) memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta (3) memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
Ilustrasi uang dolar AS/Today.com
Ilustrasi uang dolar AS/Today.com

3. Memperkuat Pengelolaan Penawaran & Permintaan Valas

Pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas diperkuat dengan berbagai kebijakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas.

Pertama, penguatan kebijakan untuk mengelola supply and demand valas di pasar forward. Kebijakan ini bertujuan mendorong transaksi forward jual valas/ rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/ rupiah.

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula US$1 juta menjadi US$5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas cakupan underlying khusus untuk forward jual, termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.

Kedua, penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas. Penerbitan tersebut akan mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas.

Ketiga, penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing.

Keempat, pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam rupiah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong DHE untuk menetap lebih lama di dalam negeri.

Kelima, mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).

Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Ketentuan ini sejalan dengan UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dimana Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data terkait lalu lintas devisa kepada penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : bi.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper