Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada Rabu, 30 September 2015 sebagai kelanjutan paket kebijakan pada 9 September 2015.
Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada 3 pilar kebijakan yaitu (1) menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, (2) memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta (3) memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
"Sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," kata Andiwiana, Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Seluruh rangkaian kebijakan diharapkan segera diimplementasikan sehingga dapat secara efektif mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi, termasuk nilai tukar, demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.