Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan hadirnya dua beleid terkait importasi bahan baku obat dan makanan untuk mempermudah akses perdagangan mampu mendorong kinerja dunia usaha.
Sejalan dengan paket kebijakan September 1, Badan POM merombak dua beleid, a.l Perka BPOM Nomor 27/2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala BPOM No 28/2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan Ke dalam Wilayah Indonesia.
Digantikan dengan Peraturan Kepala BPOM No. 12 TAHUN 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala BPOM No. 13 TAHUN 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Kedua beleid tersebut seharusnya sudah dapat digunakan pada 15 September, sesuai dengan diterbitkannya dua kebijakan setingkat Peraturan Kepala Badan POM.
Kepala Badan POM Roy Alexander Sparringa mengatakan daya saing industri diharapkan akan meningkat, dan aktivitas perdagangan maupun industri dunia usaha semakin dipermudah.
“Untuk paket kebijakan September II memang balum ada terobosan baru, tetapi kami berusaha untuk menjalin komunikasi dengan asosiasi, dunia usaha, profesi, akademisi dan masyarakat untuk mempertimbangkan kebijakan bmana yang masih mempersulit,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Langkah terobosan yang menjadi perbedaan dalam dua Perka BPOM a.l pengembangan Risk Management akan menjadikan penerapan Surat Keterangan Import (SKI) Prioritas paperless dengan cara optimalisasi mekanisme SKI Transaksional menjadi Non Transaksional, menjanjikan layanan publik delapan jam atau satu hari kerja (khusus untuk SKI Prioritas paperless menjadi 1 menit).
Selain itu, pemberlakuan pembayaran PNBP secara e-payment, simplifikasi persyaratan meniadakan packing list dan BoL/AWB mengganti dengan informasi data manifest DJBC, rasionalisasi komoditas yang bersinggungan dengan K/L (Karantina Pertanian dan Karantina Ikan) dilakukan dengan cara single submission, serta pendaftaran baru, verifikasi keabsahan dan unggah dokumen importasi secara online webbase melalui website Badan POM subsite http://e-bpom.pom.go.id atau portal Indonesia National Single Window http://www.insw.go.id untuk proses secara single submission.