Bisnis.com, JAKARTA – Dari sembilan deregulasi yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pada Selasa (29/9/2015) lalu, pemerintah juga mencabut ketentuan impor cengkeh.
Deregulasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.
Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong menyebutkan bahwa cengkeh menjadi salah satu ilustrasi bahwa Indonesia sudah memiliki kelas dunia. Menurutnya, bisa dibilang bahwa Indonesia telah swasembada cengkeh.
Thomas pun cukup yakin bahwa rokok kretek Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Tetapi, mungkin kadang-kadang ada kejadian-kejadian seperti musim kemarau yang bisa merusak panen cengkeh sehingga membuat produksi berkurang.
Atau jika pelaku usaha ingin bereskperimen terhadap produk dengan menggunakan cengkeh impor unik yang hanya bisa didapatkan didaerah tertentu. Maka pembatasan impor justru akan menghambat perkembangan industri dalam negeri.
“Apakah pemerintah harus hadir di situ? Kita bisa serahkan kepada pelaku usaha. Saya yakin kedewasaan pelaku usaha. Dengan mengatur malah akan bikin berantakan,” ujarnya.