Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeruk Impor Jenis Honey Murcot Disinyalir Masuk Secara Ilegal

Jeruk impor jenis Honey Murcot yang beredar di supermarket dan swalayan disinyalir masuk ke Indonesia secara ilegal. Pasalnya, sampai akhir bulan ini pintu impor produk tersebut masih ditutup seiring dengan datangnya masa panen jeruk lokal.
Ilustrasi jeruk dalam kemasan./freshplaza.com
Ilustrasi jeruk dalam kemasan./freshplaza.com

Bisnis.com, JAKARTA--Jeruk impor jenis Honey Murcot yang beredar di supermarket dan swalayan disinyalir masuk ke Indonesia secara ilegal. Pasalnya, sampai akhir bulan ini pintu impor produk tersebut masih ditutup seiring dengan datangnya masa panen jeruk lokal.

Sumber Bisnis.com mengungkapkan bahwa jeruk Honey Murcot yang diimpor dari Australia, Argentina, dan Afrika Selatan itu, seharusnya masuk ke Indonesia pada bulan depan, karena ada pelarangan impor dari pemerintah untuk periode Juni-Oktober.

"Pada bulan Juni-Oktober masa panen jeruk lokal, seperti jeruk Pontianak, jeruk Medan, jeruk Berastagi, dan lainnya. Nah, jeruk impor baru boleh masuk Oktober," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (28/9/2015).

Menurutnya, jeruk impor tersebut sudah diperdagangkan secara terang-terangan, karena diiklankan di koran oleh sejumlah swalayan. "Kami jengkel juga, saat ini lagi jualan jeruk lokal, tapi harganya jatuh dari harga biasanya di atas Rp25.000 per kg," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, hari ini, jeruk jenis Honey Murcot diiklankan secara luas oleh dua swalayan besar di media nasional. Produk tersebut didiskon hampir 50% dari harga semula Rp63.390 per Kg menjadi Rp37.500 per Kg. Di swalayan lainnya ditawarkan dengan harga Rp33.750 per Kg.

Sumber tersebut mengutarakan proses impor jeruk saat keran impor dibuka membutuhkan waktu cukup lama. Sebut saja impor dari Argentina yang memakan waktu 40-50 hari dan dari Australia 2-3 pekan.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis.com belum mendapatkan respons dari Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Irpan Ganda Putra. Demikian juga saat mencoba menghubungi pejabat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper