Batas Harga Bebas PPnBM
Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menuturkan penetapan batas harga Rp10 miliar bisa memberikan angin segar karena konsumen tidak akan dibebani PPnBM jika membeli properti di bawah Rp10 miliar.
Sebelumnya, pemerintah berencana menentukan patokan harga di atas Rp2 miliar atau Rp5 miliar. Ini yang membuat konsumen menahan diri dan berpikir keras jika nekat berburu properti.
Bisnis.com mencatat jika properti dengan rentang harga Rp2 miliar—Rp5 miliar dibebankan PPnBM 20%, total beban pajak yang harus dibayarkan mencapai 40%.
Jumlah ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 5%, pajak penjualan (PPn) 10%, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20%, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai 5%.
Ferry mengatakan suplai apartemen dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar di Jakarta jumlahnya cukup banyak, seiring dengan meningkatnya daya beli beli pasar. Batas harga tersebut seharusnya masuk kategori menengah atas, bukan golongan mewah.
Colliers mengategorisasikan apartemen supermewah di kelas luxury ialah hunian dengan harga di atas Rp55 juta per meter persegi. Pajak dikenakan mulai dari tipe tiga kamar tidur dengan ukuran 170 m2—350 m2 dan kisaran harga per unit berkisar Rp9,5 miliar—Rp22,7 miliar.
Dari segi suplai, jumlah apartemen luxury di Jakarta pada 2015 hanya 1% dari total proyek 146.304 unit, sedangkan sampai 2018, pasokan bertambah kurang dari 1% dari total 79.503 unit.
Dalam kondisi perekonomian yang masih belum kondusif, memang keputusan batasan properti mewah yang baru tidak serta merta meramaikan penjualan, terutama bagi segmen investor. Konsumen akhir atau end user tetap akan melakukan pembelian dalam kondisi apapun.
“Kalaupun investor membeli apartemen saat ini, mereka tetap akan berpikir ulang, apakah investasinya mampu untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan yang diinginkan,” tutur Ferry kepada Bisnis.com akhir pekan lalu.