Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai mengkampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya guna mengurangi jumlah kasus dan korban kecelakaan.
“Kami terbitkan Permenhub No. 111/2015, dengan harapan agar mampu menekan angka kecelakaan, dan pengemudi masih tetap bisa mengendalikan laju kendaraannya,” kata Sugihardjo, Sekretaris Jenderal Kemenhub dalam siaran pers, Senin (21/9/2015).
Berdasarkan Permenhub No. 111/2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tidak lebih dari 100 km/jam. Kemudian, batas kecepatan di jalan tol dalam kota sekitar 60 km/jam—80 km/jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan arteri dalam kota 40 km/jam, dan kecepatan di jalan pemukiran maksimal 30 km/jam.
Sugihardjo menilai laju kendaraan di jalan raya harus dibatasi agar tidak semakin liar dan memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya. Apalagi, fakta kasus kecelakaan di jalan raya selama ini lebih banyak disebabkan laju kendaraan di atas batas kecepatan.
Oleh karena itu, Kemenhub sebagai otoritas transportasi sipil di tanah air, termasuk moda transportasi jalan mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas ini. Menurutnya, batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya.