Bisnis.com, JAKARTA--Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Hendric Kusnadi berjanji memenuhi persyaratan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2014 Tentang Angkutan Jalan untuk tetap menjalankan usahanya dengan berbasis aplikasi pada pekan ini.
Ketua PPRI Hendric Kusnadi mengatakan saat ini seluruh anggota PPRI tengah menyelesaikan tujuh persyaratan yang disusun dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan keberadaan mobil rental berbasis aplikasi.
"Jadi memang sekarang anggota-anggota sedang menyiapkan semua legalitasnya, legalitas sudah ditangan saya semua. Mereka tinggal mendaftarkan. Target saya dalam minggu ini diselesaikan," ujarnya, Senin (21/9/2015).
Seperti diketahui, persyaratan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan untuk dipenuhi oleh pengusaha rental mobil antara lain berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMD, BUMN), memiliki akta pendirian usaha, menguasai pool, memiliki minimal lima unit kendaraan, lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR), memiliki izin usaha, dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta
Dengan adanya aturan yang disepakati bersama itu, dia meyakini tidak akan ada peristiwa mobil yang dikandangkan oleh Dishub DKI. Pada periode Agustus 2015 sampai September 2015, Dishub DKI berhasil mengandangkan 30 unit mobil berbasis aplikasi yang dianggap sebagai taksi gelap. "Ini enggak bakal dikandangin lagi kalau yang kerja sama dengan PPRI ya," katanya.
Saat ini, telah ada 23 perusahaan rental mobil yang bernaung dibawah PPRI dengan total armada lebih dari 900 unit mobil. PPRI terus menggandeng pemilik perorangan yang menyewakan mobilnya untuk masuk dalam keanggotaannya.