Bisnis.com, JAKARTA -- Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) meminta kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terkait peredaran produk hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam UU No. 18/2009 yang direvisi dengan UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan bahwa produk hewan yang diproduksi atau dimasukkan ke Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner [sehat] dan sertifikat halal.
"Kami minta bantuan dari kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap pelanggar," kata Ade Zulkarnaen, Ketua Umum Himpuli, Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, pelanggaran terjadi di hampir seluruh sektor, yakni produsen atau peternakan, suplaiyer, pedagang pasar, dan bahkan ritel modern. Artinya, kata Ade, pihak kepolisian perlu memeriksa seluruh sektor tersebut.
"Dalam rangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor peternakan hal ini sangat mendesak," tegasnya.
Ayam Tak Bersertifikat Halal Beredar
Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) meminta kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terkait peredaran produk hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

13 jam yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

15 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
