Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Usulkan Adanya Regulasi Rusun Nonhunian

Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) merekomendasikan pada pemerintah untuk membuat peraturan baru mengenai rumah susun nonhunian yang mencakup perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) merekomendasikan pada pemerintah untuk membuat peraturan baru mengenai rumah susun nonhunian yang mencakup perkantoran dan pusat perbelanjaan./JIBI
Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) merekomendasikan pada pemerintah untuk membuat peraturan baru mengenai rumah susun nonhunian yang mencakup perkantoran dan pusat perbelanjaan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) merekomendasikan pada pemerintah untuk membuat peraturan baru mengenai rumah susun nonhunian yang mencakup perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan, surat dari Biro Hukum Kemenpera kepada Kanwil BPN DKI Jakarta dapat menghambat investasi properti di bidang perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Selama ini, pembangunan gedung sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk sampai dengan transaksi jual beli. Namun, baik pengembang maupun konsumen berada dalam posisi yang kurang jelas akibat tidak terbitnya SHM.

Dalam jangka panjang, sambungnya, perlu ada regulasi yang lebih baik sebagai payung hukum untuk mengatur tentang rusun non hunian.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia Erwin Kallo menuturkan, Peraturan Pemerintah no.4/1998 masih mengatur fungsi rusun sebagai non hunian. Namun, bisnis perkantoran dan pusat perbelanjaan strata tittle di Ibu Kota Negara dapat anjlok akibat ketidakjelasan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Kondisi ini merupakan ekses dari surat Kepala Biro Hukum Kementerian Perumahan Rakyat yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Desember 2014.

Surat itu menyebutkan bahwa rumah susun non hunian tidak dapat diproses sertifikat hak miliknya karena jenis properti tersebut tidak tercantum dalam UU No.20/2011 Pasal 50.

“Hal inilah yang menghambat bisnis properti non hunian, seperti perkantoran,” ujarnya dalam acara Diskusi Sertifikasi Rusun Non Hunian di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Adapun UU no.20/2011 hanya mengatur tentang fungsi rumah susun sebagai hunian dan campuran. Sementara itu, fungsi rumah susun sebagai non hunian dianggap bertentangan karena tidak disebutkan di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper