Bisnis.com, JAKARTA - Presiden diminta segera menerbitkan peraturan berbentuk Keputusan Presiden tentang pengangkatan panitia seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas kesiapan Pansel calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan pada waktu dekat sudah bisa diterbitkan Keppres tentang pengangkatan Pansel sehingga panitia bisa bersiap,” ujarnya, Kamis(17/9/2015).
Menurut Undang-undang BPJS, masa jabatan direksi dan dewan pengawas saat ini berakhir pada akhir Desember 2015 yang notabene hanya tersisa waktu sekitar tiga bulan.
Dia mengaku DJSN sudah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam proses seleksi anggota dewan pengawas dan direksi BPJS.
Pada 3 September 2015 lalu, DJSN sudah mengajukan 10 nama calon Pansel dari unsur masyarakat kepada Presiden Joko Widodo.
Nantinya, presiden memilih lima nama calon yang diajukan, sekaligus memilih dua nama lain dari unsur pemerintah.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden No.81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang terbit pada 7 Juli 2015.