Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Valas Bagi WNA: Kebijakan OJK Dinilai Bisa Majukan Industri Pariwisata

Komisi XI DPR mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan dan mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Bank Devisa terkait Relaksasi Pembukaan Rekening Valuta Asing bagi Warga Negara Asing (WNA).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI DPR mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan dan mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Bank Devisa terkait Relaksasi Pembukaan Rekening Valuta Asing bagi Warga Negara Asing (WNA).

Relaksasi pembukaan rekening tersebut berlaku khusus untuk rekening minimum US$2.000 dan maksimum US$50.000 sesuai surat OJK Selasa (15/9). Dengan demikian kebijakan itu akan mendorong WNA dan turis asing membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia.

Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan mendukung langkah tersebut karena tidak saja diharapkan mampu mendorong masuknya valas dalam jumlah yang signifikan, namun juga membuat wsiatawan asing leluasa membuka rekening valuta asing di Indonesia.

“Saya yakin dengan kemudahan persyaratan yang telah dibuat oleh OJK akan ada dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia,” ujar politisi Golkar tersebut.

Dia memperhitungkan kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA dan turis asing ke Indonesia maka Indonesia akan sangat diuntungkan.

“Kalau secara rutin saja ada 3 juta WNA yang masuk ke Indonesia, dan kalau dibuat rata-rata per orang memasukkan US$10.000 maka akan masuk valas dolar AS sebesar US$3 miliar. Ini jumlah yang besar,” ujarnya dalam keterangannya di gedung DPR, Rabu (16/9/2015).

Menurutnya, penerbitan aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari Paket Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Minggu (9/9) lalu. Bahkan Presiden jokowi mengatakan, pembukaan rekening Valas untuk warga negara asing tersebut, cukup dengan menggunakan paspor saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper