Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI DPR mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan dan mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Bank Devisa terkait Relaksasi Pembukaan Rekening Valuta Asing bagi Warga Negara Asing (WNA).
Relaksasi pembukaan rekening tersebut berlaku khusus untuk rekening minimum US$2.000 dan maksimum US$50.000 sesuai surat OJK Selasa (15/9). Dengan demikian kebijakan itu akan mendorong WNA dan turis asing membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia.
Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan mendukung langkah tersebut karena tidak saja diharapkan mampu mendorong masuknya valas dalam jumlah yang signifikan, namun juga membuat wsiatawan asing leluasa membuka rekening valuta asing di Indonesia.
“Saya yakin dengan kemudahan persyaratan yang telah dibuat oleh OJK akan ada dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia,” ujar politisi Golkar tersebut.
Dia memperhitungkan kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA dan turis asing ke Indonesia maka Indonesia akan sangat diuntungkan.
“Kalau secara rutin saja ada 3 juta WNA yang masuk ke Indonesia, dan kalau dibuat rata-rata per orang memasukkan US$10.000 maka akan masuk valas dolar AS sebesar US$3 miliar. Ini jumlah yang besar,” ujarnya dalam keterangannya di gedung DPR, Rabu (16/9/2015).
Menurutnya, penerbitan aturan tersebut merupakan tindaklanjut dari Paket Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Minggu (9/9) lalu. Bahkan Presiden jokowi mengatakan, pembukaan rekening Valas untuk warga negara asing tersebut, cukup dengan menggunakan paspor saja.