Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Reklame Cimahi Diperkirakan Turun

Fokus pada penertiban reklame ilegal dan pengetatan perizinan agar semua reklame terdaftar di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT).
Ilustrasi:Papan reklame membuat kota bagai hutan iklan penuh sampah visual./Antara
Ilustrasi:Papan reklame membuat kota bagai hutan iklan penuh sampah visual./Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Realisasi pajak reklame di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun ini diperkirakan hanya tercapai Rp1,9 miliar atau turun sekitar 17% dari realisasi pada 2014 sebesar Rp2,3 miliar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan realisasi pendapatan pajak reklame per Agustus 2015 baru tercapai Rp1,3 miliar.

"Kalau tahun sebelumnya, target pajak reklame Cimahi mencapai Rp2,2 miliar dan realisasinya Rp2,3 miliar," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/9/2015).

Hendra mengaku saat ini pihaknya lebih fokus pada penertiban reklame ilegal dan pengetatan perizinan agar semua reklame terdaftar di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT). 

Dispenda Kota Cimahi memperkirakan ada sekitar 150-200 titik reklame ilegal dan harus segera ditertibkan.

Dispenda Cimahi mencatat keseluruhan terdapat 2.500 wajib pajak reklame baik reklame permanen maupun temporer. Untuk reklame permanen jatuh tempo pembayaran setahun sekali, dan reklame temporer batas waktunya selama tujuh hari.

"Kalau untuk yang temporer, bidang pengendalian beserta jajaran biasanya melaksanakan verifikasi penertiban ke lapangan sebelum jatuh tempo dan hasil dalam setiap bulan kami bisa menurunkan 150-250 lembar reklame temporer," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan, reklame yang sifatnya sosial atau tidak berorientasi profit tidak dipungut pajak. Akan tetapi, tetap harus mendapatkan izin berupa cap dan tanda tangan dari dinas terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper