Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Anggaran Operasional Naik 26,66%, Pengawasan IKNB Diperluas

OJK mulai 2016 menyiapkan pengawasan industrimkeuangan non bank hingga ke tingkat wilayah
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mulai 2016 menyiapkan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga ketingkat wilayah.

Dampaknya, dana operasional dalam rencana kerja anggaran (RKA) OJK terjadi peningkatan operasional IKNB dari Rp51,29 miliar di 2015 menjadi Rp64,96 miliar pada tahun depan atau naik 26,66%.

Kenaikan Bidang IKNB, antara lain karena re-organisasi, penambahan program kerja baru dan peningkatan frekuensi. Secara keseluruhan jika ditambah dengan anggaran nonoperasional, pagu anggaran IKNB 2016 terjadi kenaikan sebesar 17,23%.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan otoritas telah menganggarkan dalam rancangan anggaran 2016 untuk melakukan penguatan pengawasan terhadap industri.

Mulai tahun depan, kata Edy, pengawas juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat cabang. "Ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan oleh otoritas," kata Edy di Jakarta, Rabu, (9/9/2015).

Hingga Juli 2015, pengawas IKNB telah melakukan program optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri, revitalisasi modal ventura, pengembangan asuransi mikro, penyesuaian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, penyiapan sistem pengawasan lembaga keuangan mikro serta pengawasan berbasis risiko.

Sedangkan secara keseluruhan, OJK memperkirakan kebutuhan anggaran 2016 sebesar Rp3,8 triliun miliar atau meningkat 6,18% dibanding 2015.

OJK mencatat hingga 15 Juli 2015 telah menerima pungutan dari industri sebesar Rp2,08 triliun. Jumlah ini disumbangkan dari perbankan Rp1,48 triliun, pasar modal Rp285,55 miliar, IKNB Rp315 miliar, serta pengelolaan Rp5,63 miliar.

Sementara itu besaran pungutan bagi bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya 0,045% atau minimal Rp10 juta dari aset.

Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan mulai 2016 seluruh pembiayaan di OJK akan berasal dari pungutan dari industri.

Dia mengatakan saat ini sebagian pembiayaan OJK masih mengandalkan dari bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Kami meyakini, dana APBN dapat digunakan untuk hal lain seperti pembangunan infrastruktur, kata Muliaman. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper