Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan pembentukkan sistem pengawalan kompetensi dan mutu dokter untuk melindungi hak masyarakat.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno mengatakan usulan tersebut disampaikan Wapres JK dalam pertemuan keduanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (8/9/2015).
Sampai saat ini, terdapat lebih dari 156.000 dokter dengan beragam titel, seperti dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
“Tentu dengan jumlah anggota KKI yang hanya 17 orang, pengawasan menjadi hal yang sulit jika tak ada sistem yang baik,” ujar Bambang.
Pembentukkan KKI merupakan amanah UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan perlunya pembentukkan lembaga non-struktural untuk melindungi masyarakat dan mengawal tenaga medis.
Lembaga tersebut juga berperan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan kompetensi dokter dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Selain itu, lembaga juga bertugas memberi pendidikan kepada masyarakat terkait regulasi tenaga medis.