Bisnis.com, JAKARTA – Kebanyakan pelaku usaha di Indonesia, terutama dari kalangan mikro masih belum menyadari pentingnya formalitas usaha, yang menjadi salah satu syarat agar bisa melakukan ekspor.
Dalam acara gathering alumni kontes wirausaha kategori mikro, Citi Microentrepreneurship Award, di Yogyakarta, beberapa waktu lalu, terungkap minimnya pelaku usaha yang sudah mengurus legalitas usahanya.
Dari sekitar 50 alumni yang hadir pada acara itu, pelaku yang sudah memiliki badan hukum usaha masih bisa dihitung jari.
Pembina UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Nining I Soesilo mengatakan kebanyakan pengusaha mikro belum mau memiliki badan hukum. Umumnya alasannya yakni terkait pajak yang akan dibayarkan jika sudah menjadi badan usaha formal.
“Pengusaha mikro Indonesia banyak yang sudah memiliki daya saing tinggi. Bahkan ada yang sudah sering mengekspor produknya tetapi tanpa lewat proses imigrasi. Kadang-kadang mereka ketakukan kena pajak,” kata Nining.
Menurutnya anggapan pelaku usaha soal beban pajak yang lebih besar justru akan menghambat perkembangan usahanya sendiri. Pasalnya, jika menolak mengurus legalitas usaha, maka akan naik tingkat menjadi usaha kecil atau menengah.
Dia mencontohkan, pihaknya pernah melakukan kerja sama dengan produsen tas di salah satu kota di Jawa Tengah.
Ketika itu pembayaran tidak bisa dilakukan karena produsen tersebut tidak memiliki nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP). Alhasil transaksi dilakukan dengan meminjam nama PT yang lain.
“Ini barrier psikologis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan sering sekali terjadi, bahkan sudah menjadi ciri khas di Indonesia. Padahal sesungguhnya dengan menjadi formal, dia bisa menjadi usaha besar,” kata dia.
Agar bisa bersaing, kata Nining, hal yang paling mendasar yang harus dimiliki UMKM adalah legalitas usaha. Satu-satunya badan usaha yang berbadan hukum adalah PT, sehingga PT merupakan badan usaha yang memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan badan usaha lain.
“Kalau ingin menjadi pengusaha besar, pertama yang harus dilakukan harus menjadi formal. Legalitas ini adalah salah satu syarat untuk bisa ekspor, semua UMKM harus mengurus legalitas usaha agar bisa menghadapi MEA,” katanya menegaskan.