Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Pertimbangan Presiden menilai keterlambatan pencairan dana desa disebabkan sumber daya manusia di pemerintah daerah yang belum memiliki kesiapan.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih mengatakan syarat dan proses pencairan dana desa cukup banyak dan rumit. Hal itu menyulitkan pemerintah daerah di perdesaan sulit memanfaatkan dana yang telah disediakan pemerintah pusat tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah di seluruh kawasan Indonesia memiliki kondisi yang beragam, terutama terkait kapasitas SDM.
“Indonesia Barat mungkin lebih mudah, tapi kalau bicara Indonesia Timur dan terpencil akan sulit karena SDM belum siap,”tuturnya, Senin(7/9/2015).
Dalam kesempatan tersebut, Sri menyanggah bahwa pemerintah pusat belum menyiapkan sistem dan metode yang efektif dalam proses pencairan serta penggunaan dana desa. Dia berpendapat, pemerintah telah melaksanakan perintah sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar mengatakan pemerintah pusat telah menyalurkan hampir seluruh dana desa ke pemerintah daerah.
Namun, proses verifikasi penyaluran dana tersebut di kabupaten masih rumit sehingga berdampak pada lambatnya penyerapan dana desa. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya aturan dan persyaratan yang lebih sederhana agar pencairan lebih mudah.
Hingga kini, pemerintah kabupaten/kota baru mencairkan dana desa senilai Rp8 triliun atau 40% dari total pagu yang tersedia Rp20 triliun. Dana desa tahap kedua baru akan disalurkan pada Oktober 2015 atau mundur dari jadwal semula September 2015 senilai Rp8 triliun. Sisanya Rp4 triliun akan diberikan pada tahap ketiga akhir tahun ini.