Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat mensinyalir banyak pelaku usaha berskala menengah hingga besar yang tidak membayar pajak daerah dan memanipulasi laporan pajak sehingga pendapatan asli daerah menjadi tidak maksimal.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan di Kota Bandung banyak ditemukan pelaku usaha menengah hingga besar yang tidak meregistrasi pajak. "Ini terjadi karena kebiasaan dan penegakan hukum yang belum maksimal," ujarnya, Senin (7/9/2015).
Oleh karena itu, dia meminta setiap pelaku usaha di Kota Bandung wajib meregistrasi pajak seperti usaha restoran, hotel, dan perdagangan dan sektor lainnya.
"Kami memberi waktu sampai 7 Oktober 2015 untuk registrasi. Setelah itu, jika masih ada pelaku usaha yang nakal kami akan turun bersama Polrestabes ke perusahaan yang nakal," tegasnya.
Emil, sapaan akrabnya, meminta Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) untuk menyebarkan surat edaran soal registrasi pajak kepada seluruh pelaku usaha, mulai besok harus segera disebar.
Sebagai upaya optimalisasi, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mengemplang ataupun memanipulasi laporan pajaknya.
"Selama ini Kapolrestabes sudah menindak begal dan preman. Berikutnya kita fokus kepada kasus penipuan pajak," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membersihkan sebanyak 97 pengutip pajak dari Disyanjak dibubarkan karena diduga sering bermain dalam mengutip pajak kepada pelaku usaha. “Kami sampaikan jika ada yang mengaku petugas pengutip pajak itu penipuan,” ungkapnya.
Pembenahan sistem dalam pelaporan pajak daerah tersebut diharapkan akan mendongkrak penerimaan sumber PAD Kota Bandung.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra mengaku akan terjun langsung ke kecamatan hingga kelurahan untuk mendata perusahaan yang diduga tidak membayar pajak.
Hal itu sesuai dengan instruksi wali kota agar penerimaan pajak di Kota Bandung bisa dioptimalkan. “Bandung sedang aktif membangun. Kalau pajak tidak dimaksimalkan akan membuat pembangunan akan tersendat,” ujarnya.
Adapun, penerimaan pajak daerah Kota Bandung hingga 31 Agustus 2015 mencapai Rp836 miliar dari total target pajak daerah Rp1,61 triliun sepanjang tahun ini.
Target tersebut antara lain dari perhotelan Rp260 miliar, restoran Rp170 miliar, hiburan Rp60 miliar, parkir Rp30 miliar, penerangan Rp180 miliar, BPHTB Rp480 miliar, PBB Rp422 miliar, air tanah Rp32 miliar, serta reklame Rp30 miliar.