Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panggil Menaker, DPR Pertanyakan Penghapusan Bahasa Indonesia Bagi TKA

Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas sejumlah hal, salah satunya penghapusan kewajiban bagi pekerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas sejumlah hal, salah satunya penghapusan kewajiban bagi pekerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015.

"Kami minta penjelasan pemerintah terkait perubahan PP penggunaan tenaga kerja asing," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat membuka rapat, Kamis (3/9/2015).

Selain itu, DPR juga meminta penjelasan dari pemerintah terkait rencana perluasan kesempatan kerja di sektor padat karya di tengah pelemahan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, para legislator juga akan meminta penjelasan terkait perkembangan implementasi PP Jaminan Pensiun, PP Jaminan Hari Tua, serta PP Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper