Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas sejumlah hal, salah satunya penghapusan kewajiban bagi pekerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia dalam Permenaker No. 16/2015.
"Kami minta penjelasan pemerintah terkait perubahan PP penggunaan tenaga kerja asing," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat membuka rapat, Kamis (3/9/2015).
Selain itu, DPR juga meminta penjelasan dari pemerintah terkait rencana perluasan kesempatan kerja di sektor padat karya di tengah pelemahan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, para legislator juga akan meminta penjelasan terkait perkembangan implementasi PP Jaminan Pensiun, PP Jaminan Hari Tua, serta PP Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.