Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Target Tak Terpenuhi, Pemerintah Tak Harus Naikkan Cukai Rokok

Pemerintah diminta realistis dalam menetapkan target penerimaan negara dari cukai tembakau mengingat target sebelumnya tidak tercapai di tengah kesulitan ekonomi petani tembakau.
M. Misbakhun. /Antara
M. Misbakhun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diminta realistis dalam menetapkan target penerimaan negara dari cukai tembakau mengingat target sebelumnya tidak tercapai di tengah kesulitan ekonomi petani tembakau.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai target cukai tembakau 2016 yang mencapai Rp148,9 triliun seperti tercantum dalam nota keuangan dan RAPBN 2016 itu tidak realistis. Apalagi, produk tembakau adalah sumber utama cukai dengan porsi 96%, serta satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan.

“Pemerintah seharusnya realistis melihat kondisi industri hasil tembakau. Kalau memang target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, kenapa pemerintah harus memaksa naikkan cukai rokok,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2015). Pernyataan itu disampaikan Misbakhun seusai mengikuti rapat paripurna DPR.

Selama ini, instrumen yang lazim dipakai pemerintah untuk memenuhi target cukai tembakau adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Dia meminta pemerintah tidak hanya memikirkan intensifikasi cukai dengan cara menaikkan cukai rokok tiap tahun tanpa melihat dampaknya.

Menurutnya, kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan mengakibatkan turunnya daya beli yang berlanjut pada penurunan produksi. Selain itu juga akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) selain merugikan petani tembakau.

“Akibat buruk lain adalah meningkatnya produk rokok illegal,” ujar anggota Badan Legislasi DPR tersebut. Terkait hal itu, politisi Partai Golkar ini meminta komitmen pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru, seperti minuman berpemanis, dan fuel surcharge.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz sebelumnya mengatakan pada tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.04/2015 perubahan PMK No. 69/PMK.04/2009. Aturan itu mengamanatkan industri rokok harus membayar cukai di tahun berjalan.

Menurutnya, secara historis, setelah kebijakan cukai rokok tinggi diterapkan dalam lima tahun terakhir, 81,6% industri rokok yang tergabung dalam Gappri baik golongan kecil, menengah, dan besar telah gulung tikar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper