Bisnis.com, JAKARTA—Indonesian National Air Carries Association mengusulkan kenaikan tarif batas atas penumpang angkutan udara kelas ekonomi sebesar 10% dari tarif batas atas lama dengan asumsi kurs rupiah Rp14.000 per dolar AS.
“Kalau kurs Rp14.000 per dolar AS, idealnya naik 10% dari tarif lama,” ujar Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesian National Air Carries Association/INACA) dalam pesan singkatnya, Rabu (26/8/2015).
Tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi/maksimum yang diizinkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Adapun, tarif batas atas tersebut dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Tengku menilai tarif batas atas saat ini memang perlu segera direvisi mengingat nilai tukar rupiah tengah dalam tren pelemahan. Adapun, pergerakan rupiah di pasar spot pada penutupan perdagangan telah menembus level Rp14.133 per dolar AS.
Rupiah juga menjadi mata uang yang paling terdepresiasi nomor dua di Asia.
Pelemahan rupiah kalah tajam dari ringgit yang hari ini anjlok 1,18% setelah Abu Dhabi International Petroleum Investment dikabarkan membatalkan rencana investasi di BUMN Malaysia 1MDB.
Mayoritas mata uang negara di Asia Tenggara bergerak melemah akibat adanya spekulasi bahwa nilai tukar yuan akan semakin melemah setelah suku bunga acuan China dipangkas sebesar 25 basis poin ke 4,6%, dan giro wajib minimum sebesar 50 basis poin.
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang proaktif mengantisipasi depresiasi rupiah yang sudah tidak sesuai dengan tarif batas atas saat ini.
“Tarif batas atas saat ini kan ditetapkan pada awal 2014, sehingga memang sudah seharusnya direvisi. Sayangnya, untuk yang terakhir ini INACA tidak diajak bicara atau diskusi sebelumnya dalam membahas tarif batas atas,” tuturnya.
Seperti diketahui, aturan tarif batas atas penumpang angkutan udara kelas ekonomi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2014 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.