Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dinilai memperburuk hubungan industrial lantaran dalam Permenaker No. 16/2015 kementerian itu tidak mencantumkan kewajiban bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing (TKA).
Padahal persyaratan bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing adalah penting karena dalam bekerja mereka akan berkomunikasi dengan pekerja lainnya yang mayoritas orang Indonesia yang berbahasa Indonesia.
"Bila pekerja asing tidak bisa berbahasa Indonesia maka TKA tersebut akan sulit berkomunikasi dan akibatnya akan kontraproduktif," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (23/8/2015).
Bila TKA tersebut menjadi atasan yang punya anak buah maka TKA tersebut akan sulit untuk berkomunikasi dan perintah kerja akan berpotensi menjadi bias dan kecenderungan yang akan disalahkan pekerja Indonesia.
Dia menambahkan untuk menghindari miskomunikasi maka seharusnya TKA yang bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. "Bukankan pekerja kita yang bekerja di luar negeri juga harus menyesuaikan dengan bahasa setempat?"
Menurutnya, aturan ini hanya berorientasi pada masuknya investasi asing yang berkorelasi dengan masuknya TKA dengan mudah. Pemerintah menurutnya masih beranggapan bahwa aturan bisa berbahasa Indonesia akan mempersulit masuknya investasi. "Ini pemikiran yang salah. Pemerintah hanya berorientasi pada investasi tanpa memikirkan eksistensi pekerja kita," ujarnya.